Senin, 14 Januari 2013

EVALUASI 2012 DAN PROYEKSI POLITIK BONE 2013* Politik Aparatur daerah: Dinamika Politik vs Tuntutan Manajemen Pemerintahan



Oleh :
Muhammad Ajis*
Ketua Umum HMI Cabang Bone Periode 2009-2010
PB-HMI Bidang Hukum dan Ham Periode 2010-2012

Implementasi kegiatan daerah (pembangunan daerah), sebagian besar masih berada di tangan pemerintah. Hal ini berarti bahwa peran pemerintah di era otonomi, tidak saja berfungsi sebagai regulator, tetapi sekaligus berfungsi sebagai alokator kegiatan ekonomi. Di era pemerintahan terpusat atau sering disebut sistem pemerintahan ”sentralisasi”, pameran utama alokator kegiatan ekonomi dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Namun setelah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, sebenarnya fungsi alokator idealnya harus dibagi oleh pemerintah daerah kepada pengusaha dan non gevermental organization (NGO). Tetapi hingga hari ini, harapan demikian masih sulit ditemui karena tetap saja pemerintah daerah mendominasi kegiatan ekonomi. Hal ini disebabkan sumber utama penggerak ekonomi adalah dana publik yang diatur dalam APBN maupun APBD.

Berbeda dengan negara-negara yang telah maju, yang meng-create kemakmuran justru datang dari kalangan pengusaha dan NGO. Posisi pemerintah benar-benar bertindak sebagai regulator yang memfasilitasi aktivitas ekonomi daerah. Sturktur yang tidak menempatkan pengusaha sebagai lokomotif kemakmuran di daerah, akan memposisikan pemerintah sebagai ”super power” karena pemerintah disamping memiliki kekuatan politik, juga mempunyai kekuatan ekonomi yang bersandar pada APBN dan APBD. Struktur seperti ini terlihat ketika pemerintahan orde baru berkuasa yang berarti  Orba menguasai tatanan politik dan tatanan ekonomi. Kalaupun ada pengusaha yang besar, maka pengusaha besar ini tergolong inner circle, dalam lingkaran kekuasaan.

Peran politk ganda, aparatur daerah (politik dan ekonomi) yang begitu kuat, cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu sebagai sumber pemburuan rente dan pusat KKN yang menjadi biang keladi kebangkrutan ekonomi daerah. Padahal semangat otonomi daerah sebenarnya mengharuskan pemerintah daerah mengurangi beban tugas yang berarti mengurangi peluang untuk memburu rente. Hanya saja institusi-institusi ekonomi non-pemerintah yang semestinya mengambil alih kegiatan ekonomi di daerah, nampaknya belum siap dan tidak disiapkan, yang dicirikan oleh kuatnya ketergantungan pihak swasta pada pemerintah melalui proyek-proyek APBN dan APBD. Posisi demikian menempatkan manajemen pemerintah  daerah dalam posisi yang sangat dilematis karena ketidaksiapan swasta lebih karena sistem yang antara lain diciptakan oleh pemerintah itu sendiri. Pemerintah belum rela sepenuhnya melepas sebagian kewenangannya pada pihak swasta (kegiatan yang memberikan insentif/keuntungan).

Reformasi Birokrasi
Setelah era reformasi, tatanan dunia telah memasukis era baru yang disebut era meritokrasi yang dicirikan oleh aliran informasi yang deras dan cepat. Era ini ditandai oleh sistem kehidupan sosial yang sarat dengan tuntutan profesionalisme berbasis pengetahuan dan informasi teknologi. Tentu saja peradaban baru ini harus diimbangi dengan kesiapan birokrasi dalam menjalankan fungsi-fungsinya secara profesional. Aspek-aspek yang memformat ulang tatanan birokrasi sehingga menjadi lebih profesional disebut reformasi birokrasi. Dengan demikian reformasi birokrasi sangat diperlukan agar melahirkan tata pemerintahan yang baik, terbuka dan bersih mulai dari pusat hingga daerah.

Reformsi birokrasi terfokus pada dua hal yakni berkaitan dengan insentif dan berkaitan dengan struktur organisasi pemerintahan. Reformasi birokrasi yang berkaitan dengan insentif, selama ini kita mengenal sistem insentif berdasarkan gaji pokok. Tunjangan harus mengikuti merid system yang diberikan kepada pegawai berdasarkan besarnya tanggung jawab yang diemban dan prestasi kerja yang dibuat karena diikat oleh dalam kontrak dengan menyebut target dan waktu pencapaian tugas (performance criteria). Oleh karena itu besarnya tunjangan tidak lagi dihitung berdasarkan jabatan, tetapi dihitung berdasarkan fungsionalnya. Semakin tinggi fungsi dan tanggung jawab yang diemban, maka semakin tinggi pula tunjangan yang diperoleh seorang pegawai. Konteks ini memungkinkan para pegawai akan memperebutkan pekerjaan dan tidak memperebutkan jabatan.

Selama ini yang terjadi justru orang memperebutkan jabatan dan memperkecil tugas-tugas yang diembannya, sebab dalam jabatan terdapat berbagai fasilitas yang sengaja diberikan secara otomatis (karena jabatan), sehingga dinamika politik sebenarnya dipicu oleh faktor-faktor perebutan jabatan yang tentu saja perebutan jabatan ini tidak ”steril” dari permainan politik uang.

Stuktur organisasi birokrasi yang demikian itu, telah mendorong para pegawai birokrasi untuk saling mempekerjakan temannya sendiri tanpa memperhatikan fungsi dan tanggung jawab jabatan tersebut. Penyakit ini disebut ”partkinson low”, dimana birokrasi dijadikan sarang untuk melindungi kawan-kawannya yang secara fungsional tidak berprestasi lagi.

Klasifikasi tugas dalam jabatan yang berkaitan dengan insentif, sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya KKN. Tetapi sistem insentif yang diberikan kepada pegawai, harus sepadan dengan sistem insentif pihak swasta. Insentif pegawai harus disempurnakan dengan asumsi bahwa jabatan struktural dan jabatan fungsional terintegrasi dalam satu koridor prestasi atau kinerja.

Pengintegrasian antara jabatan fungsional dan struktural, membawa konsekuensi perampingan struktur organisasi dan pendayagunaan fungsi dan tugas pegawai negeri sipil. Dengan demikian dapat diartikan bahwa reformasi birokrasi yang ramping, efisien dan efektif, dapat menjadikan posisi pegawai negeri lebih bermartabat karena pulihnya kepercayaan publik terhadap birokrasi dari yang selama ini (birokrasi) dituding sebagai ladang perburuan rente.

Dinamika politik daerah dan manajemen pemerintahan
Dinamika perpolitikan di daerah, sebagian besar bersumber pada perebutan kewenangan antara provinsi dan kabupaten atau kabupaten dengan kabupaten. Kewenangan yang diperebutkan, alih didominasi oleh kepentingan ekonomi daerah. Konflik kewenangan timbul akibat hasrat mendapatkan surplus sebanyak-banyaknya pada masing-masing daerah. Tugas pemerintah adalah bagaimana memperkecil konflik yang terjadi di daerah agar konflik-konflik yang terjadi, menghasilkan energi positif yang bermanfaat bagi daerah. Pengelolaan konflik pada pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk mengubah image negatif yang disintegratif dan konflik, menjadi image positif yang integratif dalam mendorong dinamika masyarakat untuk memperkuat tatanan ekonomi, politik, sosial, budaya serta dapat mendorong demokratisasi di daerah.

Saya ingin mengajukan beberapa tesis pemikiran, sebagai tesis, tentu saja ia bisa diterima, dipersoalkan, dibantah atau ditolak.
1.       Taro ada taro ga’u, dan prinsip sipakatau, sipakalebbi, na sipakainge seharusnya tidak saja merefleksikan sebuah pernyataan politis, tetapi lebih dari itu, ia harus merupakan sebuah praksis sosial-kemanusiaan. Sebuah pernyataan politis, bisa terbatas sebagai retorika, tetapi sebuah praksisi sosial, terwujud dalam aksi-aksi sosial, kemasyarakatan, kemanusiaan yang nyata.
2.       Merajut memperkuat solidaritas membangun Bone masa depan, yang terbingkai oleh rasa senasib sepenanggungan. Krisis solidaritas ini menampak tidak saja dalam kecendrungan politik aliranisme yang primordialistik sempit, tetapi juga dalam kebijakan-kebijakan politik pemerintah yang tidak adil, dan diskriminatif.
3.       Masyarakat dan elit politik, terbiasa atau dibiasakan, memandang semua persoalan secara politis. Apa saja yang terjadi di masyarakat, dipandang dengan cara pandang politis. Cara pandang political, telah melahirkan tidak saja rasa curiga, dan saling tidak percaya, tetapi juga rasa kebencian dan permusuhan di dalam masyarakat. Cara pandang political ini juga mengakibatkan mengentalnya, penguatan in-group dan out-group feeling di dalam masyarakat. Untuk membangun masa depan yang baru, maka cara pandang political ini, harus bergeser kepada cara pandang yang harus lebih mengutamakan kepedulian etika, moral dan tanggungjawab sosial. Tugas dan tanggungjawab bersama di masa depan, adalah bagaimana menyelesaikan kondisi seperti ini secara bersama di daerah ini. Ini musuh bersama yang harus kita selesaikan, dengan sebuah kerangka solusi yang komprehensif, sekarang dan di masa depan. Kita harus berani menggugat cara pandang kita sekarang.
4.       Arah religiusitas atau arah keberagamaan di bone, antara lain, karena arah religiositas atau arah keberagamaan yang opresif dan represif. Arah semacam ini, tidak melahirkan kebebasan, dan ideal-ideal kemajuan. Dalam rezim orba, agama dicurigai, dimata-matai, akibatnya, ia kehilangan kekuatan kontrol. Agama tidak lebih, hanya meligitimasi kebijakan –kebijakan negara dan pemerintah. Syukur kalau kebijakan itu baik, tapi kalau kebijakan itu korupted, maka agama ikut meligitimasi kebijakan yang korup itu pula. Yang diperlukan sekarang, ialah arah religiusitas atau arah peran agama yang emansipatif, karena manusia itu terus bergerak, dalam dinamika masyarakat yang terus bergerak. Kesalehan agama, juga dengan demikian harus memiliki makna praksis sosial, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
5.       Penguatan lembaga-lembaga kepemudaan, LSM, Lembaga-lembaga masyarakat, lembaga-lembaga agama, partai-partai politik, lembaga-lembaga pendidikan, merupakan prasyarat penting, untuk penguatan masyarakat dan demokratisasi.
6.       Model pembangunan, kebijakan-kebijakan politik, atau model perubahan sosial, untuk perbaikan dan kemajuan masyarakat, mesti mempertimbangkan dengan sangat serius akibat-akibat penderitaan yang ditimbulkannya. Karenanya, baik model pembangunan, kebijakan politik, dan perencanaan perubahan sosial yang dilakukan, mesti fokus pada rakyat dan masyarakat.
7.       diperlukan politik kebudayaan, atau strategi kebudayaan, yang lahir dari desakan dan kebutuhan masyarakat. Sebuah strategi kebudayaan atau politik kebudayaan yang direkayasa oleh pemerintah, tidak akan banyak menolong. Karenanya, sebuah strategi kebudayaan yag lahir dari dalam paradigma masyarakat, akan menolong masyarakat mengembangkan kearifan-kearifan lokal masyarakat.
8.       Pentingnya kader-kader penegak peradaban, upaya membangun suatu sistem peradaban, tidak luput dari adanya ketersediaan sumber daya yang juga memiliki tingkat pemaknaan terhadap nilai-nilai kearifan yang baik. Ini berarti sangat terkait dengan sejauh mana pola pengembangan generasi yang mampu diciptakan agar ada ruang bagi proses pembinaan kader-kader penegak peradaban

Kegelisahan ini disampaikan sebagai refleksi akhir tahun 2012
(Penulis adalah Ketua Umum HMI Cabang Bone Periode 2009-2010/PB-HMI Bidang Hukum dan Ham Periode 2010-2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar