Oleh :
Muhammad Ajis*
Ketua Umum HMI Cabang Bone Periode 2009-2010
PB-HMI Bidang Hukum dan Ham Periode 2010-2012
Implementasi kegiatan daerah
(pembangunan daerah), sebagian besar masih berada di tangan pemerintah. Hal ini
berarti bahwa peran pemerintah di era otonomi, tidak saja berfungsi sebagai
regulator, tetapi sekaligus berfungsi sebagai alokator kegiatan ekonomi. Di era
pemerintahan terpusat atau sering disebut sistem pemerintahan ”sentralisasi”,
pameran utama alokator kegiatan ekonomi dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah
pusat. Namun setelah diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, sebenarnya
fungsi alokator idealnya harus dibagi oleh pemerintah daerah kepada pengusaha
dan non gevermental organization (NGO). Tetapi hingga hari ini, harapan
demikian masih sulit ditemui karena tetap saja pemerintah daerah mendominasi
kegiatan ekonomi. Hal ini disebabkan sumber utama penggerak ekonomi adalah dana
publik yang diatur dalam APBN maupun APBD.
Berbeda dengan negara-negara yang
telah maju, yang meng-create kemakmuran justru datang dari kalangan pengusaha
dan NGO. Posisi pemerintah benar-benar bertindak sebagai regulator yang
memfasilitasi aktivitas ekonomi daerah. Sturktur yang tidak menempatkan
pengusaha sebagai lokomotif kemakmuran di daerah, akan memposisikan pemerintah
sebagai ”super power” karena pemerintah disamping memiliki kekuatan politik,
juga mempunyai kekuatan ekonomi yang bersandar pada APBN dan APBD. Struktur
seperti ini terlihat ketika pemerintahan orde baru berkuasa yang berarti Orba menguasai tatanan politik dan tatanan
ekonomi. Kalaupun ada pengusaha yang besar, maka pengusaha besar ini tergolong inner circle, dalam lingkaran kekuasaan.
Peran politk ganda, aparatur
daerah (politik dan ekonomi) yang begitu kuat, cenderung menyalahgunakan
kekuasaan itu sebagai sumber pemburuan rente dan pusat KKN yang menjadi biang
keladi kebangkrutan ekonomi daerah. Padahal semangat otonomi daerah sebenarnya
mengharuskan pemerintah daerah mengurangi beban tugas yang berarti mengurangi
peluang untuk memburu rente. Hanya saja institusi-institusi ekonomi
non-pemerintah yang semestinya mengambil alih kegiatan ekonomi di daerah,
nampaknya belum siap dan tidak disiapkan, yang dicirikan oleh kuatnya
ketergantungan pihak swasta pada pemerintah melalui proyek-proyek APBN dan
APBD. Posisi demikian menempatkan manajemen pemerintah daerah dalam posisi yang sangat dilematis
karena ketidaksiapan swasta lebih karena sistem yang antara lain diciptakan
oleh pemerintah itu sendiri. Pemerintah belum rela sepenuhnya melepas sebagian
kewenangannya pada pihak swasta (kegiatan yang memberikan insentif/keuntungan).
Reformasi Birokrasi
Setelah era reformasi, tatanan
dunia telah memasukis era baru yang disebut era meritokrasi yang dicirikan oleh
aliran informasi yang deras dan cepat. Era ini ditandai oleh sistem
kehidupan sosial yang sarat dengan tuntutan profesionalisme berbasis
pengetahuan dan informasi teknologi. Tentu saja peradaban baru ini harus
diimbangi dengan kesiapan birokrasi dalam menjalankan fungsi-fungsinya secara
profesional. Aspek-aspek yang memformat ulang tatanan birokrasi sehingga
menjadi lebih profesional disebut reformasi birokrasi. Dengan demikian
reformasi birokrasi sangat diperlukan agar melahirkan tata pemerintahan yang
baik, terbuka dan bersih mulai dari pusat hingga daerah.
Reformsi birokrasi terfokus pada
dua hal yakni berkaitan dengan insentif dan berkaitan dengan struktur
organisasi pemerintahan. Reformasi birokrasi yang berkaitan dengan insentif,
selama ini kita mengenal sistem insentif berdasarkan gaji pokok. Tunjangan
harus mengikuti merid system yang diberikan kepada pegawai berdasarkan besarnya
tanggung jawab yang diemban dan prestasi kerja yang dibuat karena diikat oleh
dalam kontrak dengan menyebut target dan waktu pencapaian tugas (performance
criteria). Oleh karena itu besarnya tunjangan tidak lagi dihitung berdasarkan
jabatan, tetapi dihitung berdasarkan fungsionalnya. Semakin tinggi fungsi dan
tanggung jawab yang diemban, maka semakin tinggi pula tunjangan yang diperoleh
seorang pegawai. Konteks ini memungkinkan para pegawai akan memperebutkan
pekerjaan dan tidak memperebutkan jabatan.
Selama ini yang terjadi justru
orang memperebutkan jabatan dan memperkecil tugas-tugas yang diembannya, sebab
dalam jabatan terdapat berbagai fasilitas yang sengaja diberikan secara
otomatis (karena jabatan), sehingga dinamika politik sebenarnya dipicu oleh
faktor-faktor perebutan jabatan yang tentu saja perebutan jabatan ini tidak ”steril”
dari permainan politik uang.
Stuktur organisasi birokrasi yang
demikian itu, telah mendorong para pegawai birokrasi untuk saling mempekerjakan
temannya sendiri tanpa memperhatikan fungsi dan tanggung jawab jabatan
tersebut. Penyakit ini disebut ”partkinson low”, dimana birokrasi dijadikan
sarang untuk melindungi kawan-kawannya yang secara fungsional tidak berprestasi
lagi.
Klasifikasi tugas dalam jabatan
yang berkaitan dengan insentif, sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya
KKN. Tetapi sistem insentif yang diberikan kepada pegawai, harus sepadan dengan
sistem insentif pihak swasta. Insentif pegawai harus disempurnakan dengan
asumsi bahwa jabatan struktural dan jabatan fungsional terintegrasi dalam satu
koridor prestasi atau kinerja.
Pengintegrasian antara jabatan
fungsional dan struktural, membawa konsekuensi perampingan struktur organisasi
dan pendayagunaan fungsi dan tugas pegawai negeri sipil. Dengan demikian dapat
diartikan bahwa reformasi birokrasi yang ramping, efisien dan efektif, dapat
menjadikan posisi pegawai negeri lebih bermartabat karena pulihnya kepercayaan
publik terhadap birokrasi dari yang selama ini (birokrasi) dituding sebagai
ladang perburuan rente.
Dinamika politik daerah dan manajemen pemerintahan
Dinamika perpolitikan di daerah,
sebagian besar bersumber pada perebutan kewenangan antara provinsi dan
kabupaten atau kabupaten dengan kabupaten. Kewenangan yang diperebutkan, alih
didominasi oleh kepentingan ekonomi daerah. Konflik kewenangan timbul akibat
hasrat mendapatkan surplus sebanyak-banyaknya pada masing-masing daerah. Tugas
pemerintah adalah bagaimana memperkecil konflik yang terjadi di daerah agar
konflik-konflik yang terjadi, menghasilkan energi positif yang bermanfaat bagi
daerah. Pengelolaan konflik pada pelaksanaan otonomi daerah dimaksudkan untuk
mengubah image negatif yang disintegratif dan konflik, menjadi image positif
yang integratif dalam mendorong dinamika masyarakat untuk memperkuat tatanan
ekonomi, politik, sosial, budaya serta dapat mendorong demokratisasi di daerah.
Saya ingin mengajukan beberapa
tesis pemikiran, sebagai tesis, tentu saja ia bisa diterima, dipersoalkan,
dibantah atau ditolak.
1.
Taro ada taro ga’u, dan prinsip sipakatau, sipakalebbi, na
sipakainge seharusnya tidak saja merefleksikan sebuah pernyataan politis,
tetapi lebih dari itu, ia harus merupakan sebuah praksis sosial-kemanusiaan.
Sebuah pernyataan politis, bisa terbatas sebagai retorika, tetapi sebuah
praksisi sosial, terwujud dalam aksi-aksi sosial, kemasyarakatan, kemanusiaan
yang nyata.
2.
Merajut memperkuat solidaritas membangun Bone masa depan,
yang terbingkai oleh rasa senasib sepenanggungan. Krisis solidaritas ini
menampak tidak saja dalam kecendrungan politik aliranisme yang primordialistik
sempit, tetapi juga dalam kebijakan-kebijakan politik pemerintah yang tidak
adil, dan diskriminatif.
3.
Masyarakat dan elit politik, terbiasa atau dibiasakan,
memandang semua persoalan secara politis. Apa saja yang terjadi di masyarakat,
dipandang dengan cara pandang politis. Cara pandang political, telah melahirkan
tidak saja rasa curiga, dan saling tidak percaya, tetapi juga rasa kebencian
dan permusuhan di dalam masyarakat. Cara pandang political ini juga
mengakibatkan mengentalnya, penguatan in-group dan out-group feeling di dalam
masyarakat. Untuk membangun masa depan yang baru, maka cara pandang political
ini, harus bergeser kepada cara pandang yang harus lebih mengutamakan
kepedulian etika, moral dan tanggungjawab sosial. Tugas dan tanggungjawab
bersama di masa depan, adalah bagaimana menyelesaikan kondisi seperti ini
secara bersama di daerah ini. Ini musuh bersama yang harus kita selesaikan,
dengan sebuah kerangka solusi yang komprehensif, sekarang dan di masa depan.
Kita harus berani menggugat cara pandang kita sekarang.
4.
Arah religiusitas atau arah keberagamaan di bone, antara
lain, karena arah religiositas atau arah keberagamaan yang opresif dan
represif. Arah semacam ini, tidak melahirkan kebebasan, dan ideal-ideal
kemajuan. Dalam rezim orba, agama dicurigai, dimata-matai, akibatnya, ia
kehilangan kekuatan kontrol. Agama tidak lebih, hanya meligitimasi kebijakan
–kebijakan negara dan pemerintah. Syukur kalau kebijakan itu baik, tapi kalau
kebijakan itu korupted, maka agama ikut meligitimasi kebijakan yang korup itu
pula. Yang diperlukan sekarang, ialah arah religiusitas atau arah peran agama
yang emansipatif, karena manusia itu terus bergerak, dalam dinamika masyarakat
yang terus bergerak. Kesalehan agama, juga dengan demikian harus memiliki makna
praksis sosial, kemanusiaan dan kemasyarakatan.
5.
Penguatan lembaga-lembaga kepemudaan, LSM,
Lembaga-lembaga masyarakat, lembaga-lembaga agama, partai-partai politik,
lembaga-lembaga pendidikan, merupakan prasyarat penting, untuk penguatan
masyarakat dan demokratisasi.
6.
Model pembangunan, kebijakan-kebijakan politik, atau
model perubahan sosial, untuk perbaikan dan kemajuan masyarakat, mesti
mempertimbangkan dengan sangat serius akibat-akibat penderitaan yang
ditimbulkannya. Karenanya, baik model pembangunan, kebijakan politik, dan
perencanaan perubahan sosial yang dilakukan, mesti fokus pada rakyat dan
masyarakat.
7.
diperlukan politik kebudayaan, atau strategi kebudayaan,
yang lahir dari desakan dan kebutuhan masyarakat. Sebuah strategi kebudayaan
atau politik kebudayaan yang direkayasa oleh pemerintah, tidak akan banyak
menolong. Karenanya, sebuah strategi kebudayaan yag lahir dari dalam paradigma
masyarakat, akan menolong masyarakat mengembangkan kearifan-kearifan lokal
masyarakat.
8.
Pentingnya kader-kader penegak peradaban, upaya membangun
suatu sistem peradaban, tidak luput dari adanya ketersediaan sumber daya yang
juga memiliki tingkat pemaknaan terhadap nilai-nilai kearifan yang baik. Ini
berarti sangat terkait dengan sejauh mana pola pengembangan generasi yang mampu
diciptakan agar ada ruang bagi proses pembinaan kader-kader penegak peradaban
Kegelisahan ini disampaikan sebagai
refleksi akhir tahun 2012
(Penulis adalah Ketua Umum HMI
Cabang Bone Periode 2009-2010/PB-HMI Bidang Hukum dan Ham Periode 2010-2012)